Bharada E ternyata sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hal itu terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat persidangan Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara menyebut, Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J, jaksa menyebut bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J. Mengutip Kompas TV , pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Putri Candrawathi langsung masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.
Kemudian Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang. Tugas terebut juga bukan merupakan tugas Kuat Ma’ruf. Sementara Bharada E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Bharada E kemudian berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J. "Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E. Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.
Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam. Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim. Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).